Menginformasi, Terbuka, Jujur, Transparan dan Apa Adanya.

Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Bagikan Jika Anda GTK!!! : PERATURAN PEMERINTAH YANG MELINDUNGI GURU

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang

Hal ini perlu di bagi suapaya Orang tua siswa tau dan diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN)  dan Pengadilan Tinggi (PT)

Bunyi Pasal/Ayat tentang guru...

*Pasal 39 ayat 1*.
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,"

Dalam *ayat 2* disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

*Pasal 40*.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,"

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

*Pasal 41*.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,"

Sampai disini saja yang bisa saya bagikan, semoga jadi bekal dan pengalaman buat rekan-rekan Guru di Ri.

Penulis
Julianus Telaumbanua

Share:

WARGA DESA HILIALAWA KECEWA ATAS PELAYANAN PEMERINTAH KABUPATEN NIAS SELATAN


Warga Desa Hilialawa Kecamatan Toma  telah melakukan Audiensi di Kantor Bupati Nias Selatan pada tanggal 03 Mei 2016. Bapak Martinus Halawa (Asisten II) Bupati menerima Audiensi itu di Aula Kantor Bupati Nias Selatan secara Lisan dan Tertulis dan bahkan Bapak M. Halawa mengatakan “ini tidak boleh dibiarkan, mohon bersabar dulu karena ini adalah proses”.

Keluhan Warga pada saat itu tentang Pelayanan Pjs. Kades Yasozatulo Telaumbanua. 
  1. Tebusan Raskin Alokasi Bulan Maret dan April 2016 sudah dibayar minggu terakhir bulan Februari, namun sampai sekarang Raskin tersebut tidak turun/tidak ada. Pada Audiensi tersebut, seorang Janda Tua menyampaikan keluhannya “Saya ini janda, kerja saya hanya pemecah batu. Pembayaran tebusan Raskin pada minggu terakhir bulan Februari, itu saya pinjamkan karena apabila lewat batas penyerahan maka saya tidak dapat lagi Raskin Bulan Maret dan April. Dan Janda Tua itu memohon kepada Bapak M. Halawa (Asisten II) untuk secepatnya memperhatikan keluhan kami”. Kata terakhir Janda Tua “Raskin itulah satu-satunya hidup saya”. Wah... sangat di sayangkan!!! Mana UU No.6 Tahun 2014 Pasal 24 ...???
  2. Penyelewangan Dana Desa (DD). Warga Menyampaikan “DD Tahap I dan Tahap II sudah diterima oleh Pjs. Kepala Desa namun bangunan Fisik yang bertempat Dusun III tidak terselaikan dan Sumur Bor di Dusun II dimanfaatkan pada Sumur bangunan lain. Pada pelaksanaan DD tersebut Pjs. Kepala Desa Tidak Pernah Melaksanakan RAPAT/MUSYAWARAH DESA (bersifat ditutupi). Waduh.... Apaka DD itu Harta warisan Nenek Moyang?
  3. Perekrutan Aparat Desa Wewenag Kepala Desa yang tidak memenuhi prosedural bersifat memihak. UU No.6 Tahun 2014 Pasal 50  Ayat 1 Huruf “a” berbunyi “berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat”. Namun, sudah lari dari kendali terbukti ada 2 orang Aparat Desa yang sudah di SK-kan hanya Ijazah SMP dan 1 Orang yang sama sekali tidak memiliki Ijazah sama sekali!
  4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai Fungsi yang sudah di jelaskan pada UU No.6 Tahun 2014 Pasal 55 dan 56.  Hal ini fungsi BPD di Desa Hilialawa Kecamatan Toma tidak pernah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat karena sudah masuk pada kepentingan pribadi. Ketua BPD tidak punya Ijazah, makanya kinerjanya tidak sesuai yang di harapkan Masyarakat Desa Hilialawa, hal ini Warga memohon untuk segera di ganti Ketua BPD tersebut demi tercapainya Fungsi sebagai BPD.

Beberapa Keluhan Warga diatas, sampai sekarang Pemerintah Daerah Nias Selatan tidak memperhatikan satupun. Sehingga banyak Warga Desa Hilialawa mengatakan “KECEWA TERHADAP PEMERINTAHAN DAERAH NIAS SELATAN”

Pertanyaan:
  1. Jika ini Proses, kenapa sampai sekarang tidak ada kabar?
  2. Sudah mmenyampaikan keluhan lewat Audiensi warga, namun kenapa hal ini di biarkan begitu saja?
Share:

Waow!!! SETAN SAJA PENGEN TOBAT, BAGAIMANA DENGAN MANUSIA???

Inilah kesaksian SETAN tobat.

Setan : Ya TUHAN , saya mau pensiun aja !

Tuhan : Kenapa kamu minta pensiun, padahal kamu yang meminta untuk selalu menggoda manusia ?

Setan : Amit-amit Tuhan sekarang kelakuan manusia udah melebihi pada setan.
Hamba kuatir justru hamba yang tergoda oleh manusia. Makanya hamba minta pensiun aja.

Ini alasannya Tuhan :
1.  Manusia BERZINAH, yang enak dia, yang disalahkan SETAN.
2.  Manusia KORUPSI yg menikmati dia, katanya digoda SETAN.
3.  Manusia SELINGKUH dia keenakan, katanya dipengaruhi SETAN.
4.  Manusia ke DISKOTIK dan karaoke disana ber-nyanyi-nyanyi, senggol sana sini, katanya disuruh SETAN.
5.  Manusia yang BERJUDI, katanya ajakan SETAN. Padahal hamba tidak bisa gunain duit.
6.  Manusia BERBOHONG karena pengaruh SETAN, padahal untung ruginya tidak ada buat SETAN.

Pokoknya hamba pengen pensiun aja TUHAN.
Manusia sekarang benar-benar kebangetan deh...

Tobat tobat saya TUHAN ........
(hmmm malah setan yang mau bertobat)

By :
Julianus Telaumbanua

Share:

Geger! Mahasiswi Cantik Asal Nias Ratnawati Gea Ditemukan Tewas di Asrama…

MEDANSATU.COM, Medan – Kampus
Akbid Sari Mutiara, Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia, geger. Salah seorang mahasiswi asal Nias, Ratnawati Gea (19), ditemukan tewas di asrama.

Penyebab tewasnya korban belum diketahui, karena sebelumnya korban tidak diketahui menderita penyakit, Senin (9/5/2016). Jasad korban pertama kali ditemukan tewas oleh teman-temannya.

Temuan itu langsung disampaikan kepada kepala asrama. Dalam sekejap kehebohan terjadi. Pihak kampus lalu menghubungi tante korban, Lina Gea, yang tinggal di Jalan Murai, Perumnas Mandala.

Kepada Lina, pihak Akbid Sari Mutiara mengatakan, Ratna sedang sakit dan dia diminta datang. Namun Lina terkejut setelah sampai di asrama. Pasalnya, keponakannya sudah tewas.

Tak lama kemudian polisi tiba di lokasi dan membawa jasad korban ke RSU Bhayangkara Polda Sumut. “Pagi ini harusnya ia (korban) berangkat ke Saribu Dolok, Simalungun, untuk PKL. Dia (korban)kemarin datang ke rumah, sehat-sehat ajanya, kenapa sekarang sudah meninggal,” kata Lina kepada wartawan di RS Bhayangkara.

Sementara itu dari teman-temannya di kampus, korban diduga tewas akibat bunuhdiri karena putus cinta. Namun hal itu belum terkonfirmasi. Namun dari status terakhirnya di Facebook, dugaan itu bisa jadi benar.

“Pengen tidur tapi takut nggak bisa bangun lagi”. “Kepikiran terus sampai nggak bisa tidur”. “Ma… Pa… Dek… Aku kangen kalian semua…

”Menurut seorang rekan korban, saat ditemukan di sebelah jasad korban ditemukan cangkir plastik dan bekas muntahan. Untuk memastikan penyebab kematian korban, Lina meminta polisi melakukan otopsi. “Ayahnya masih dalam perjalanan, saya sudah minta persetujuan, tapi masih menunggu ayahnya,” ujarnya. (jh siahaan)

KLIK SUMBER WEB

Share:

Postingan Populer

E-mail: jtnias91@gmail.com ; My Facebook : www.facebook.com/jt.delau ; My Phone : 082272496587. Powered by Blogger.

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Motivasi Sendiri

Kritik dan Saran sangat bermanfaat bagi kami sebagai pengembangan di masa yang akan datang.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.