Menginformasi, Terbuka, Jujur, Transparan dan Apa Adanya.

WARGA DESA HILIALAWA KECEWA ATAS PELAYANAN PEMERINTAH KABUPATEN NIAS SELATAN


Warga Desa Hilialawa Kecamatan Toma  telah melakukan Audiensi di Kantor Bupati Nias Selatan pada tanggal 03 Mei 2016. Bapak Martinus Halawa (Asisten II) Bupati menerima Audiensi itu di Aula Kantor Bupati Nias Selatan secara Lisan dan Tertulis dan bahkan Bapak M. Halawa mengatakan “ini tidak boleh dibiarkan, mohon bersabar dulu karena ini adalah proses”.

Keluhan Warga pada saat itu tentang Pelayanan Pjs. Kades Yasozatulo Telaumbanua. 
  1. Tebusan Raskin Alokasi Bulan Maret dan April 2016 sudah dibayar minggu terakhir bulan Februari, namun sampai sekarang Raskin tersebut tidak turun/tidak ada. Pada Audiensi tersebut, seorang Janda Tua menyampaikan keluhannya “Saya ini janda, kerja saya hanya pemecah batu. Pembayaran tebusan Raskin pada minggu terakhir bulan Februari, itu saya pinjamkan karena apabila lewat batas penyerahan maka saya tidak dapat lagi Raskin Bulan Maret dan April. Dan Janda Tua itu memohon kepada Bapak M. Halawa (Asisten II) untuk secepatnya memperhatikan keluhan kami”. Kata terakhir Janda Tua “Raskin itulah satu-satunya hidup saya”. Wah... sangat di sayangkan!!! Mana UU No.6 Tahun 2014 Pasal 24 ...???
  2. Penyelewangan Dana Desa (DD). Warga Menyampaikan “DD Tahap I dan Tahap II sudah diterima oleh Pjs. Kepala Desa namun bangunan Fisik yang bertempat Dusun III tidak terselaikan dan Sumur Bor di Dusun II dimanfaatkan pada Sumur bangunan lain. Pada pelaksanaan DD tersebut Pjs. Kepala Desa Tidak Pernah Melaksanakan RAPAT/MUSYAWARAH DESA (bersifat ditutupi). Waduh.... Apaka DD itu Harta warisan Nenek Moyang?
  3. Perekrutan Aparat Desa Wewenag Kepala Desa yang tidak memenuhi prosedural bersifat memihak. UU No.6 Tahun 2014 Pasal 50  Ayat 1 Huruf “a” berbunyi “berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat”. Namun, sudah lari dari kendali terbukti ada 2 orang Aparat Desa yang sudah di SK-kan hanya Ijazah SMP dan 1 Orang yang sama sekali tidak memiliki Ijazah sama sekali!
  4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai Fungsi yang sudah di jelaskan pada UU No.6 Tahun 2014 Pasal 55 dan 56.  Hal ini fungsi BPD di Desa Hilialawa Kecamatan Toma tidak pernah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat karena sudah masuk pada kepentingan pribadi. Ketua BPD tidak punya Ijazah, makanya kinerjanya tidak sesuai yang di harapkan Masyarakat Desa Hilialawa, hal ini Warga memohon untuk segera di ganti Ketua BPD tersebut demi tercapainya Fungsi sebagai BPD.

Beberapa Keluhan Warga diatas, sampai sekarang Pemerintah Daerah Nias Selatan tidak memperhatikan satupun. Sehingga banyak Warga Desa Hilialawa mengatakan “KECEWA TERHADAP PEMERINTAHAN DAERAH NIAS SELATAN”

Pertanyaan:
  1. Jika ini Proses, kenapa sampai sekarang tidak ada kabar?
  2. Sudah mmenyampaikan keluhan lewat Audiensi warga, namun kenapa hal ini di biarkan begitu saja?
Share:

No comments:

Post a Comment

Berikan Masukan Anda

Postingan Populer

E-mail: jtnias91@gmail.com ; My Facebook : www.facebook.com/jt.delau ; My Phone : 082272496587. Powered by Blogger.

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Motivasi Sendiri

Kritik dan Saran sangat bermanfaat bagi kami sebagai pengembangan di masa yang akan datang.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.